MELURUSKAN BUDAYA KAUM MUSLIMIN

YANG terpenting dan yang lazim pada hari ini dalam mendidik dan membekali pemahaman ajaran agama terhadap kaum Muslimin ialah memberikan pengetahuan kepada mereka apa yang patut mereka kerjakan terlebih dahulu dan apa yang mesti mereka akhirkan; serta apa yang seharusnya disingkirkan dari budaya kaum Muslimin.

Di lembaga-lembaga pendidikan agama, universitas dan fakultas-fakultas keagamaan, banyak sekali pelajaran yang menghabiskan tenaga dan waktu para pelajar untuk melakukankajian terhadap hal itu. Padahal separuh atau seperempat waktu yang dipergunakan untuk itu sebetulnya dapat mereka pergunakan untuk melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi agama dan dunia mereka.

Saya dapat menyebutkan, misalnya pada fakultas Usuluddin, kita mengkaji kitab al-Mawaqif karangan al-Iji, berikut syarah-nya yang ditulis oleh al-Jurjani beberapa paragraf –dan bukan beberapa bab– yang berkaitan dengan al-thabi’iyyat dalam buku itu; atau bab al-Muqaddimat. Dalam kasus ini kita sangat lamban memahami dan mencerna kandungan buku itu, dan guru kita juga lamban dalam memberikan penjelasan dan pemecahan hal-hal yang rumit dan mengungkapkan muatan maknanya.

Misalnya waktu itu kita pergunakan untuk mengikuti perkembangan aliran filsafat modern dan memberikan tanggapannya yang ilmiah dan obyektif, atau mengikuti sumber rujukan dasar dan syarah para imam besar, atau menggali pemikiran dan pemahaman yang orisinal dalam kajian pembaruan di dalam Islam, maka insya Allah banyak kebaikan dan manfaat yang kita peroleh darinya.

Masih banyak lagi kelemahan yang terjadi dalam lembaga-lembaga dan institusi pendidikan tersebut; karena di sana masih ada kelebihan waktu yang dipergunakan untuk mengkaji suatu materi tertentu, sedangkan materi yang lain tidak mendapatkan waktu untuk dikaji.

Sebetulnya “ilmu kalam” yang dipelajari mengikuti metodologi yang kuno sangat memerlukan sentuhan pembaruan, agar dia dapat menyampaikan pesan al-Qur’an kepada fitrah manusia, serta akal dan hati mereka secara bersamaan. Sepatutnya dia sudah tidak lagi memakai metodologi filsafat Yunani; di mana Imam Ibn al-Wazir pernah menulis sebuah buku yang sangat berharga dengan judul Tarjih Asalib al-Qur’an ala Asalib al-Yunan.

Ilmu kalam perlu juga diasah dengan ilmu dan peradaban modern, berikut bukti-bukti dan tanda-tanda kebesaran Tuhan yang ada di alam semesta ini, untuk memperkuat keimanan, dan mengikis kemusyrikan; sebagaimana buku-buku yang sangat terkenal dan telah ditulis dalam bidang ini; seperti buku: al-‘Ilm Yad’u ila al-Iman (Ilmu Pengetahuan Mendorong kepada Keimanan); Allah Yatajalla fi ‘Ashr al-‘Ilm (Allah Menjelma di Era Ilmu Pengetahuan); Ma’a Allah fi al-Sama’ (Bersama Allah di langit); Allah wa al-‘Ilm al-Hadits (Allah dan Ilmu Pengetahuan Modern), dan lain-lain.

Ilmu fiqh sudah masanya dipermudah bagi umat manusia, dengan penampilan yang baru, dengan penekanan terhadap kepentingan manusia pada abad ini; yang mencakup pembahasan tentang perseroan, transaksi, perbankan, perjanjian-perjanjian modern, hubungan internasional, dan penerjemahan ukuran nilai mata uang, takaran, timbangan, ukuran panjang yang lama kepada bahasa modern.

Di samping itu, kita mesti memperhatikan peradaban yang hendak kita berikan kepada kaum Muslimin, dan pentingnya menciptakanvariasi terhadap peradaban tersebut. Dan harus dibedakan peradaban yang diberikan kepada orang yang terdidik dan masyarakat awam yang terdiri atas para buruh, petani, dan lain-lain.

Kebanyakan para juru da’wah dan para guru –serta kebanyakan para penulis– hanya mengisi otak masyarakat dengan pemikiran dan pengetahuan agama yang diulang-ulang, dan dihafal, yang tidak didukung dengan dalil yang diturunkan oleh Allah SWT serta dalil-dalil hukum agama. Mereka hanya menyampaikan tafsir Israiliyat, dan hadis-hadis lemah dan maudhu, yang tidak ada sumbernya.

Misalnya pembicaraan mengenai “Hakikat dan Syariah”; “Hakikat Muhammad” atau sesungguhnya Nabi adalah makhluk Allah yang pertama kali; atau pembahasan yang berlebihan di seputar dunia “Para Wali”, “Keramat”: yang tidak didasari dengan dalil dari ajaran agama, dan bukti ilmiah, serta logika yang benar.

Perbuatan yang serupa dengan ini ialah kesibukan orang-orang terhadap masalah-masalah khilafiyah antara satu mazhab dengan mazhab yang lain; atau menyulut pertarungan bersama gerakan tasawuf, atau pelbagai kelompok tasawuf, dengan berbagai persoalannya yang termasuk sunnah dan bid’ah, yang betul dan yang menyimpang. Kita mesti membuat prioritas terhadap masalah ini dan tidak boleh membuat generalisasi dalam hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut.[]

Leave a comment